TOUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar Rapat paripurna penyerahan hasil reses tahun anggaran 2024 dan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2022, Senin (27/03/2023) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Touna.
Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Touna, Dr. H. Mahmud Lahay, SE, M.Si, tersebut Bupati Touna, Mohammad Lahay, SE, MM, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Touna, Moh. Salim Makaruru, SS bersama Anggota DPRD Kabupaten Touna.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Touna, Dr. H. Mahmud Lahay menyampaikan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Touna sudah mengemban amanah dan telah meksanakan salah satu tugas dan kewajiban yang telah berkerja di Daerah Pemilihan masing-masing selama masa reses, karena bagi anggota DPRD dalam merangka menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan.
“Masa Reses Anggota DPRD masa persidangan ke-dua dilaksankan dari tanggal 14 Januari sampai dengan 19 Januari 2023,” ucap Mud sapaan Ketua DPRD Kabupaten Touna ini.
Mud mengatakan, sebagai mana yang diatur pasal 121 ayat (4), ditegaskan bahwa Anggota DPRD wajib melapor hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD, paling sedikit memuat waktu dan tepat kegiatan reses, tanggapan, aspirasi, pengaduan dari masyarakat, dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
“Rapat konsultasi pimpinan dan anggota sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024,” katanya.
Lanjut kata Mud, berdasarkan laporan dari masing-masing anggota DPRD sesuai daerah pemilihan,berjumlah 410 usulan yang terdiri Daerah Pemilihan I berjumlah 182 usulan, Daerah Pemilihan II berjumlah 96 usulan dan Daerah Pemilihan III berjumlah 132 usulan.
“Usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Touna sebagai penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujarnya.
Mud menjelaskan, penyampaian LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2022 kepada DPRD adalah laporan keterangan pertanggungjawaban yang selanjutnya di sampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksankan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
“LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan. Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan selama 1 (satu) tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Untuk itu, Mud menyampaikan atas nama Pimpinan dan anggota DPRD memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan dokumen LKPJ sesuai jadwal yang telah ditetapkan tahun anggaran 2022, dan telah kami terima berdasarkan surat Bupati Touna No: 045.2/37/ADM.pembangunan, tanggal 17 maret tahun 2023.
“Dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ akhir tahun anggaran 2022 kepada DPRD ditegaskan bahwa paling lambat 30 hari setelah laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban,” tambahnya.
“Laporan keterangan Bupati Touna tahun anggaran 2022 akan dibahas oleh DPRD setelah anggota DPRD melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembahasan laporan keterangan LKPJ Bupati touna akhir tahun anggaran 2022 ke Daerah Pemilihan masing-masing,” tukasnya.(**)