TOUNA – Dua orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023, Sabtu (25/03/2023).
Penyerahan dan Pembacaan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dilaksanakan di ruang Registrasi dan Pembacaan Remisi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik dan Kegiatan Kerja Hidaya, S.Sos mewakili Kepala Lapas Ampana.
Remisi Nyepi Tahun 2023 bagi warga binaan Lapas Ampana ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : Pas-484.PK.05.04 tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2023.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik dan Kegiatan Kerja Lapas Ampana, Hidayat mengatakan, bahwa dua orang narapidana yang memperoleh Remisi di Hari Raya Nyepi Tahun 2023 merupakan narapidana yang beragama hindu.
“Dua narapidana tersebut telah mengikuti kegiatan program pembinaaan yang diselenggarakan di Lapas Ampana dengan predikat baik, berkelakuan baik dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan hasil assessment yang dilakukan oleh asesor Lapas,” kata Hidayat.
Sementara itu, terpisah Kepala Lapas Ampana Mansur Yunus Gafur, SH, MH berharap agar remisi memberikan motivasi tersendiri dan bukti perwujudan negara hadir dan memperhatikan warganya.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” harap Kalapas.
“Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” tukas Mansur.(**)