TOUNA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Touna melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kasus percobaan pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Touna, Senin (20/03/2023).
Penyerahan tersangka Pr. SG (31) dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Touna dan di terima oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Touna.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, SH mengatakan, penyerahan tersangka Pr. SG (31) dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Touna.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Touna Nomor : B-174/P.2.18/Eoh.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023, yang menyatakan bahwa Hasil penyidikan sudah di nyatakan lengkap,” kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna.
Acil menjelaskan, korbannya yaitu Lk. AW sedangkan tersangka berinisial Pr. SG (31) diproses Laporan Polisi Nomor : LP-B / 286 / X / 2022 / SPKT /Polsek Una Una/ Polres Touna / Polda Sulteng, Tanggal 26 Oktober 2022.
“Tersangka SG melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) UU NO. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 53 KUHP,” jelasnya.(**)