Kriminal

Lengkap, Sat Reskrim Polres Touna Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Percobaan Pembunuhan ke Jaksa

1215
×

Lengkap, Sat Reskrim Polres Touna Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Percobaan Pembunuhan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Lengkap, Sat Reskrim Polres Touna Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Percobaan Pembunuhan ke Jaksa.

TOUNA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Touna melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kasus percobaan pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Touna, Senin (20/03/2023).

Penyerahan tersangka Pr. SG (31) dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Touna dan di terima oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Touna.

Baca Juga:  Berkas Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, SH mengatakan, penyerahan tersangka Pr. SG (31) dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Touna.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]

“Tersangka dan barang bukti diserahkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Touna Nomor : B-174/P.2.18/Eoh.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023, yang menyatakan bahwa Hasil penyidikan sudah di nyatakan lengkap,” kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor Karena Faktor Ekonomi, Pria Paruh Bayah di Touna Ditangkap Polisi

Acil menjelaskan, korbannya yaitu Lk. AW sedangkan tersangka berinisial Pr. SG (31) diproses Laporan Polisi Nomor : LP-B / 286 / X / 2022 / SPKT /Polsek Una Una/ Polres Touna / Polda Sulteng, Tanggal 26 Oktober 2022.

Baca Juga:  Polres Touna Ajak Masyarakat Jaga Situasi Tetap Kondusif Pada Perayaan Tahun Baru

“Tersangka SG melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) UU NO. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 53 KUHP,” jelasnya.(**)

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *