Berita

Kapolsek Ulubongka Hadiri Konsultasi Publik Bapemperda DPRD Kabupaten Touna

182
×

Kapolsek Ulubongka Hadiri Konsultasi Publik Bapemperda DPRD Kabupaten Touna

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Ulubongka Hadiri Konsultasi Publik Bapemperda DPRD Kabupaten Touna.

TOUNA – Kapolsek Ulubongka Iptu Agus Habibie hadiri konsultasi publik terhadap badan pembentukan Ranperda Kabupaten Touna atas 3 (Tiga) Raperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Touna, di kantor Kecamatan Ulubongka, Rabu (08/02/2023).

Hadir dalam kegiatan ini, Sekcam Ulubongka Moh.Amin, S.Ag, Danramil Ulubongka Diwakili oleh Serma Oktavianus Sambeka, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Touna Samsari Pay, S.Kom.I dari fraksi  PKB, Anggota Bapemperda, Ja’far M. Amin dari fraksi Nasdem dan Anggota Bapemperda, Basrin Muhammad, SE. dari fraksi PAN.

Baca Juga:  Polres Touna Akan Gelar Ops Keselamatan Tinombala 2023, Berikut Sasaran Operasi

Turut hadir, Kabag Persidangan dan Perundang -undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Touna, Roy Rajendra Natta, SH. MM, Kabag Fasilitasi dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Touna, Saiful Muhammad, SE, Kasubag Persidangan, Risalah dan Publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Touna, Jabal Rahmat, SH, Kasubag Fasilitasi Sekretariat DPRD Kabupaten Touna, Abd. Wahid Panusu, SE, Para Kepala Desa Se – Kecamatan Ulubongka, Staf Kecamatan Ulubongka dan Tokoh Masyarakat Se – Kecamatan Ulubongka.

Baca Juga:  Ka SPKT I Polsek Ampana Kota Ajak Warga Bersama Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Ketua Bapemperda Samsari Pay menyampaikan konsultasi Publik terhadap 3 (Tiga) Ranperda tersebut yang berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Touna untuk memberikan saran dan masukan dari OPD Kecamatan Ulubongka dan seluruh peserta yang hadir demi kesempurnaan penyusunan Ranperda dimaksud”

Baca Juga:  Hari Kedua Ops Keselamatan Tinombala di Touna 7 Pengendara Kena Tilang Etle dan 45 Pengendara Diberikan Teguran

Sementara itu, Anggota Bapemperda Ja’far M. Amin mengatakan, konsultasi ini sebagai tahap awal sebelum masuk dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Kegiatan ini merupakan pelaksanaan komitmen untuk mengikuti prosedur dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan sehingga tercapai peraturan perundang – undangan yang bermanfaat sebesar – besarnya bagi masyarakat,” jelas Jafar.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don`t copy text!