Kriminal

Polres Touna Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Desa Mpoa Dataran Bulan

1568
×

Polres Touna Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Desa Mpoa Dataran Bulan

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Polres Touna bersama Pemda Touna, Kejaksaan Negeri Touna, Kehutanan serta Aparat Desa melakukan penertiban penambangan emas liar di Dataran Bulan.

TOUNA – Polres Touna telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam kasus tambang ilegal yang terletak di Kilometer 49 Desa Mpoa Dataran Bulan, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Rekrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH pada saat kegiatan Jumat Curhat di RRI Ampana, Jumat (10/01/2023).

Iptu Muhammad Kasim mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan bahwa 6 orang tersebut sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Touna Ajak Personil Untuk Selalu Bersyukur

“Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli di Provinsi, terkait untuk mendapatkan alat bukti guna melengkapi perkara tersebut,” kata Acil Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna itu.

Lanjut kata Acil, bahwa para tersangka ini bukan warga masyarakat Kabupaten Touna. Mereka berasal dari Desa Uemena, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Tim Gabungan Polres dan Dinas Perikanan Touna Ringkus Dua Pelaku Bom Ikan

Sebelumnya, tim Gabungan Polres Touna bersama Pemda Touna, Kejaksaan Negeri Touna, Kehutanan serta Aparat Desa melakukan penertiban penambangan emas liar di Dataran Bulan, Kecamatan Ampana Tete pada Sabtu 28 Januari 2023 lalu.

Tim gabungan yang dipimpin langsung Bapak Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy tersebut berhasil mengamankan 6 pelaku dan barang bukti berupa Alkon.

Baca Juga:  Kapolsek Una Una Pimpin Patroli Cipta Kondisi Jelang Pilkades PAW Desa Siatu

Selain mengamankan 6 pekerja beserta barang bukti berupa Alkon, petugas gabungan juga membakar seluruh camp milik para pekerja penambangan emas tanpa izin yang ada dilokasi agar tidak bisa digunakan kembali.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses