TOUNA – Dalam upaya pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terutama di bidang kesehatan, Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IB Ampana akhirnya telah Surat Keputusan Izin Operasional Klinik di dalam Lapas Ampana dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Touna, Senin (06/02/2023).
Surat Keputusan Izin Operasional Klinik di dalam Lapas Ampana tersebut diterima langsung Kalapas Ampana Mansyur Yunus Gafur, SH, MH didampingi Dr. Edy Suranta dan Inrawati Petugas Kesehatan Klinik Lapas Ampana yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Touna Viyayantisyah Latjuba, ST, M.Si didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Pengaduan Latifa Lainawa, S. Sos.
Kalapas Ampana Mansur Yunus Gafur mengatakan, izin klinik ini bukti keseriusan Lapas Ampana untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi WBP dalam mewujudkan pelayanan prima.
“Setelah memperoleh izin kegiatan klinik, maka ini menjadi dasar Klinik Pratama Lapas Ampana untuk terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kesehatan dan perawatan yang optimal bagi warga binaan,” kata Mansur sapan akrabnya.
Dalam kesempatan ini, tak lupa Kalapas mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Touna beserta seluruh jajaran, atas diterbitkannya Surat Keputusan Izin Operasional Klinik di dalam Lapas Ampana.
“Semoga dengan di terbitkannya surat Izin Operasional Klinik ini, Pelayanan Kesehatan Lapas Ampana menjadi lebih baik,” tutur Kalapas.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Touna Viyayantisyah Latjuba menyampaikan bahwa dengan terbitnya SK Izin Operasional Klinik ini pihak klinik wajib melakukan pencatatan dan melaporkan hasil kegiatan harian klinik secara berkala setiap akhir bulan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Touna.
Kegiatan ini dilaksanakan penuh rasa kekeluargaan dan dengan Moto Kerja Lapas Ampana (CTT) Kerja cepat, Kerja tepat Kerja tuntas, Lapas Ampana Pasti Lebih Baik.(**)