Pendidikan

Kabut Asap Mengancam, Disdikbud Touna Izinkan Sekolah Hentikan PTM

0
×

Kabut Asap Mengancam, Disdikbud Touna Izinkan Sekolah Hentikan PTM

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdikbud Tojo Una-Una, Aspan P. Taurenta, S.H.
TOUNA – Keselamatan siswa menjadi prioritas di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tojo Una-Una mengeluarkan imbauan yang memberi kewenangan kepada sekolah untuk menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jika kondisi udara dinilai membahayakan kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B.400.1/1674/Dikbud/2026 tertanggal 1 Oktober

Imbauan itu ditujukan kepada seluruh koordinator wilayah bidang pendidikan, pengawas atau pendamping, serta kepala satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta mencermati kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing. Jika kabut asap semakin pekat dan berpotensi mengganggu kesehatan, PTM dapat dihentikan sementara sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga:  Bupati Ilham Lawidu Gelar Open House Rayakan Hari Raya Idul Fitri

PTM Dihentikan, Pembelajaran Bisa Beralih ke Rumah

Penghentian sementara PTM tidak berarti kegiatan pendidikan harus terhenti. Disdikbud mengarahkan sekolah untuk mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Dari Rumah (PDR) atau menggunakan metode lain yang disesuaikan dengan kemampuan, akses, dan kondisi peserta didik.

Sekolah juga diminta menghentikan sementara aktivitas luar ruangan yang berpotensi meningkatkan paparan asap.

Kegiatan tersebut meliputi olahraga, upacara bendera, apel, ekstrakurikuler, hingga kerja bakti di lingkungan sekolah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat memburuknya kualitas udara, khususnya bagi anak-anak yang rentan terhadap paparan asap.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gelar Forum Konsultasi Publik, Tingkatkan Kualitas dan Standar Pelayanan Publik

Siswa Mengalami Gangguan Kesehatan Tak Boleh Dipaksakan Sekolah

Disdikbud turut menegaskan bahwa peserta didik maupun tenaga pendidik yang mengalami keluhan kesehatan akibat kabut asap harus segera mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas.

Mereka yang mengalami gangguan kesehatan tidak boleh dipaksakan mengikuti kegiatan pembelajaran.

Pihak sekolah juga diminta mengimbau orang tua atau wali murid agar membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi udara belum aman.

Untuk memperkuat langkah pencegahan, sekolah perlu berkoordinasi dengan puskesmas, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan setempat.

Sekolah Kembali Normal Setelah Udara Dinyatakan Aman

Baca Juga:  Ramah Tamah Kejati Sulteng di Touna Berlangsung Penuh Keakraban

Disdikbud Kabupaten Tojo Una-Una menegaskan bahwa PTM dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi udara membaik dan dinilai aman bagi warga sekolah.

Sebelum pembelajaran tatap muka kembali digelar, kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan koordinator wilayah atau pengawas serta melaporkan perkembangan kondisi di wilayah masing-masing kepada Disdikbud.

Melalui imbauan ini, Disdikbud mendorong seluruh satuan pendidikan agar responsif terhadap perkembangan kondisi udara dan tidak mengabaikan potensi risiko kesehatan akibat kabut asap karhutla.

Di tengah ancaman kabut asap, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas, sementara proses belajar-mengajar tetap diupayakan berlangsung melalui metode yang aman dan sesuai kondisi peserta didik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses