TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk memberikan edukasi mengenai hak bersyarat kepada 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Sivia Patuju Lapas Ampana, Senin (31/8/2026).
Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi terkait Pemberian Hak Bersyarat tersebut menghadirkan Kepala Bapas Kelas II Luwuk, La Ode Muhamad Masrul, beserta jajaran sebagai narasumber. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada WBP mengenai persyaratan, prosedur, serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam memperoleh hak bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, membuka kegiatan sekaligus mengimbau seluruh WBP untuk mengikuti sosialisasi dengan aman, tertib, dan aktif.
Ia juga menekankan pentingnya keikutsertaan WBP dalam seluruh program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun keterampilan, serta kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, kedisiplinan dan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan dan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Luwuk, La Ode Muhamad Masrul, memaparkan sejumlah materi mengenai hak bersyarat. Materi tersebut mencakup persyaratan penjamin, peningkatan partisipasi WBP dalam program pembinaan kepribadian dan keterampilan, masa wajib lapor, serta tata cara pelaksanaan wajib lapor.
Melalui sosialisasi ini, WBP diharapkan tidak hanya memahami hak yang dapat diperoleh, tetapi juga mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendapatkan hak bersyarat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Lapas Ampana dalam meningkatkan pemahaman WBP terhadap proses pembinaan dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab.
Dengan memahami hak dan kewajibannya, WBP diharapkan semakin termotivasi mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, menaati aturan, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. (*)

