JAKARTA – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, menghadiri kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah dalam proses penyempurnaan dokumen tata ruang. Melalui verifikasi IPPR, Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat memastikan berbagai aspek pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Bupati Ilham Lawidu mengatakan, revisi RTRW dan penyusunan RDTR memiliki peran penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum bagi investasi, serta menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan kelestarian lingkungan.
“Penataan ruang ini sangat penting bagi daerah. Dengan adanya RTRW dan RDTR yang jelas, arah pembangunan akan lebih terukur, investasi lebih mudah masuk, dan pemerintah memiliki pedoman yang kuat dalam menentukan kebijakan pembangunan ke depan,” ujar Ilham Lawidu.
Ia menyatakan, berkomitmen mengikuti seluruh tahapan yang menjadi persyaratan dari Pemerintah Pusat agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Tojo Una-Una.
“Pemerintah Daerah terus berupaya mempercepat penyelesaian berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan agar proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR dapat segera dituntaskan,” tegasnya.
“Kami berharap melalui proses ini, Tojo Una-Una memiliki dokumen tata ruang yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Dengan begitu, pembangunan bisa berjalan lebih tertata, potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia yang sedang menjalani proses verifikasi IPPR sebagai bagian dari penyusunan dan revisi dokumen tata ruang daerah. (*)

