TOUNA – Sebanyak 129 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Plt. Kepala Lapas Ampana, M. Nur Amin usai pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di lingkungan lapas, Sabtu (21/3/2026).
Momentum ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan memberikan motivasi kepada Narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Lapas Ampana, M. Nur Amin membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap Narapidana yang menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Melalui momen Idul Fitri ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas Ampana,” ujarnya.
Sebanyak 129 orang mendapatkan pengurangan masa pidana yang bervariasi mulai dari remisi 15 hari sebanyak 14 orang, remisi 1 bulan 90 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 8 orang.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih baik serta menjadi pribadi yang lebih produktif setelah kembali ke tengah masyarakat. (*)

