PALU – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tengah meringkus dua pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat melintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kota Palu, Minggu (25/1/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut bermula saat tim patroli yang dipimpin Aiptu Haeruddin mencurigai gerak-gerik kedua pria yang tengah berboncengan tersebut. Benar saja, saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah parang yang disimpan oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengonfirmasi identitas kedua pria tersebut adalah J (29) dan AZ (29). Keduanya tercatat sebagai warga BTN Bukit Baliase Indah, Kabupaten Sigi.
“Petugas di lapangan melihat gerak-gerik mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan satu bilah parang yang dibawa oleh kedua pelaku,” jelas Kombes Pol Djoko.
Selain menyita senjata tajam, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 sebagai barang bukti. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Sulteng untuk menjalani pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Djoko menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi kriminalitas pada jam rawan di wilayah hukum Polda Sulteng.
“Membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Kami mengapresiasi langkah cepat tim patroli yang berhasil mencegah terjadinya potensi gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Kabid Humas mengimbau masyarakat agar tidak membawa sajam saat beraktivitas di luar rumah jika bukan untuk kepentingan pekerjaan yang sah. Ia juga meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan guna menjaga situasi tetap kondusif.

