TOUNA – Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah tahap VII, di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una, Rabu (15/10/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku, Arif Budiono bersama staf Yudha Ilham, Para Staf Ahli Bupati, Kepala Bapenda, Sekretaris BPKAD serta para Kabag Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
Kegiatan penandatanganan dilakukan secara daring di Aula Nagara Dana Rakca Kementerian Keuangan dan diikuti secara daring oleh 109 Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Penandatangan PKS OP4D ini merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-67/PK/2025, tanggal 1 Oktober 2025.
PKS OP4D yang dilaksanakan bertujuan meningkatkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel. Program ini juga diharapkan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk pembangunan dan layanan publik.
Pada kesempatan ini, Bupati Ilham Lawidu menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menyambut PKS OP4D Tahap VII.
“Kami siap menjalankan kerja sama ini dengan strategi terukur, memanfaatkan sistem digital untuk mempermudah pemungutan pajak, serta melakukan monitoring penerimaan,” tegasnya.
Menurut Ilham, valuasi dari tahap sebelumnya menjadi dasar kami memperbaiki mekanisme kerja sama agar lebih efektif.
“Untuk itu, pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran membayar pajak meningkat,” ujarnya.
“PKS OP4D Tahap VII diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan efisiensi administrasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pembangunan di daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya. ***

