TOUNA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian, Selasa (22/7/2025).
Pelaku berinisial IM (29) warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai diamankan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/139/VI/2025/SPKT/Polres Touna, tanggal 22 Mei 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Martono dalam keterangan rilisnya yang dibagikan kepada awak media, Rabu (23/7/2025).
Iptu Martono mengungkapkan, kronologi penangkapan pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Lorong Lestari, Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.
“Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku sekitar pukul 11.30 WITA. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 12.30 WITA, pelaku IM yang beralamat di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, sambung Iptu Martono, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian dengan modus mengambil handphone milik korban melalui kaca pintu mobil sebelah kiri yang terbuka.
“Handphone tersebut diletakkan korban di dashboard mobil. Saat kejadian, pelaku melihat korban sedang tertidur di dalam mobil yang dikemudikannya,” lanjut Kasi Humas.
“Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.300.000. Sementara itu satu buah handphone Infinix Smart 9 HD warna merah muda berhasil diamankan sebagai barang bukti,” tutup Iptu Martono.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan situasi aman terkendali.

