TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una mengamankan seorang pria berinisial MN warga Desa Ujung Tibu, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.
Tersangka berinsial MN (36) diamankan, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lk. MZ dengan menggunakan gagang pisau.
Hal itu terungkap pada saat Konferensi Pers Polres Tojo Una-Una yang dipimpin oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didampingi Plt. Kasihumas Iptu Martono dan Kanit Pidum Ipda Eka Suriyanto, Jumat (18/7/2025).
Kompol Mulyadi menerangkan, kejadian bermula pada tersangka MN bersama istri tersangka mendatangi rumah korban untuk mencari tahu keberadaan mertuanya.
“Tepatnya disamping rumah makan sanjaya di Desa Ujung Tibu, tersangka dan korban sempat beradu mulut, sehingga terjadi penganiayaan,” jelasnya.
Lanjut kata Kompol Mulyadi, tersangka menarik kerah baju korban sambil membenturkan ujung gagang pisau di bagian ujung alis sebelah kiri korban.
“Atas kejadian yang dialaminya, sambung Wakapolres, korban melaporkan kasus tersebut di Polsek Tojo, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VI/2025/SPKT/Polsek Tojo/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 18 Juni 2025,” lanjutnya.
Kompol Mulyadi menambahkan, tersangka diamankan oleh Anggota Polsek Tojo di rumahnya di Desa Ujung Tibu, Kecamatan Tojo Barat.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” pungkasnya. (yya/**)

