Kriminal

Aniaya Korban dengan Pisau, Warga Ujung Tibu Tojo Barat Dibekuk Polisi

2163
×

Aniaya Korban dengan Pisau, Warga Ujung Tibu Tojo Barat Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS: Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didampingi Plt. Kasihumas Iptu Martono dan Kanit Pidum Ipda Eka Suriyanto, Jumat (18/7/2025).

TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una mengamankan seorang pria berinisial MN warga Desa Ujung Tibu, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una. 

Tersangka berinsial MN (36) diamankan, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lk. MZ dengan menggunakan gagang pisau.

Hal itu terungkap pada saat Konferensi Pers Polres Tojo Una-Una yang dipimpin oleh Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didampingi Plt. Kasihumas Iptu Martono dan Kanit Pidum Ipda Eka Suriyanto, Jumat (18/7/2025).

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]
Baca Juga:  Sembunyi di Penginapan, Pelaku Narkoba di Luwuk Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Kompol Mulyadi menerangkan, kejadian bermula pada tersangka MN bersama istri tersangka mendatangi rumah korban untuk mencari tahu keberadaan mertuanya.

“Tepatnya disamping rumah makan sanjaya di Desa Ujung Tibu, tersangka dan korban sempat beradu mulut, sehingga terjadi penganiayaan,” jelasnya.

Baca Juga:  BNN Kabupaten Touna Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Pencegahan Narkoba Tahun 2025

Lanjut kata Kompol Mulyadi, tersangka menarik kerah baju korban sambil membenturkan ujung gagang pisau di bagian ujung alis sebelah kiri korban.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]

“Atas kejadian yang dialaminya, sambung Wakapolres, korban melaporkan kasus tersebut di Polsek Tojo, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VI/2025/SPKT/Polsek Tojo/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 18 Juni 2025,” lanjutnya.

Baca Juga:  Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Touna Paparkan Pengungkapan Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2025

Kompol Mulyadi menambahkan, tersangka diamankan oleh Anggota Polsek Tojo di rumahnya di Desa Ujung Tibu, Kecamatan Tojo Barat.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” pungkasnya. (yya/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *