Kriminal

Jadi Tersangka Penganiayaan, Oknum Kades di Touna Resmi di Tahan

1390
×

Jadi Tersangka Penganiayaan, Oknum Kades di Touna Resmi di Tahan

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, penyidik Sat Reskrim Polres Tojo Una Una resmi melakukan penanahan kepada oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tojo Una Una, Rabu (30/04/2025) malam.

Oknum Kades tersebut adalah pria yang berinisial M.R (43). Dia ditahan karena telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada bulan Mei tahun 2024 yang lalu.

Baca Juga:  Warga Wakai Tersangka Kasus Narkotika Diserahkan Polisi ke JPU

Kapolres Tojo Una Una AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Plt. Kasihumas Ipu Martono mengatakan, penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han / 30 / IV / RES.1.6. / 2025/ Reskrim.

Selain itu, Iptu Martono menerangkan, bahwa penahanan ini juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Ini normal, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Touna Ungkap Motif Kasus KDRT Berujung Kematian Istri di Desa Bangkagi

“Perlu juga kami sampaikan bahwa, M.R (43) ini menjadi tersangka karena telah melakukan penganiayaan kepada seorang pria sekitar bulan Mei tahun 2024 yang lalu di RT II Dusun I Desa Matobiai Kecamatan Togean,” ungkap Iptu Martono.

Dia menambahkan, pria yang menjadi korban ini sebelumnya melaporkan M.R (43) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/V/2024/SPKT/POLSEK UNA UNA/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 05 Mei 2024.

Baca Juga:  Polres Touna Ringkus 4 Pengedar Narkoba di Tojo Barat, Sita 62 Paket Sabu

“Saat ini tersangka M.R (43) yang merupakan Kades di salah satu Desa di wilayah Kepulauan Togean ini telah berada di Rutan Polres Tojo Una Una untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *