Advetorial

Ini Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024

1506
×

Ini Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Hi #TemanPemilih, jangan lupa yaah datang ke TPS dan gunakan hak pilih anda tanggal 27 November 2024, naah buat kamu yang mau nyoblos tanggal 27 November 2024, tapi karena dalam keadaan tertentu harus pindah memilih di TPS lain, yuk simak selengkapnya apa aja sih syarat serta alur pengurusannya dalam flyer berikut!

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Touna Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi

#KPUTojoUnaUna
#KPUMelayani
#PemilihanSerentak2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *