Advetorial

Ini Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024

1691
×

Ini Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Hi #TemanPemilih, jangan lupa yaah datang ke TPS dan gunakan hak pilih anda tanggal 27 November 2024, naah buat kamu yang mau nyoblos tanggal 27 November 2024, tapi karena dalam keadaan tertentu harus pindah memilih di TPS lain, yuk simak selengkapnya apa aja sih syarat serta alur pengurusannya dalam flyer berikut!

Baca Juga:  KPU Gelar Debat Publik Ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun 2024 di Best Western Coco Hotel Palu

#KPUTojoUnaUna
#KPUMelayani
#PemilihanSerentak2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses