Berita

Lapas Ampana Ikuti Sosialisasi Draf Peraturan Menkumham tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai

1458
×

Lapas Ampana Ikuti Sosialisasi Draf Peraturan Menkumham tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, I Wayan Eliyana, Kanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti kegiatan sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Jumat (23/8/2024). Kegiatan ini diikuti oleh I Wayan Eliyana langsung dari ruang kerjanya di Lapas Kelas IIB Ampana.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM, guna meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:  Lapas Ampana Ikuti Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H Kemenkumham RI

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai mengenai pentingnya etika dan perilaku yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian.

Baca Juga:  Lapas Ampana Bersih-bersih Lingkungan Bersama Narapidana

I Wayan Eliyana mengatakan, dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan pegawai dapat menerapkan kode etik dan kode perilaku dalam setiap aspek pekerjaan mereka, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan di Lapas Kelas IIB Ampana.

Baca Juga:  Kapolres Touna Bersama Forkopimda Pantau Langsung Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Kelas IIB Ampana dalam mendukung kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menjaga integritas dan etika kerja pegawai,” ujarnya. (Red/Humas-Laspana)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses