Kriminal

Pengedar Narkoba di Touna Ditangkap, Polisi Temukan 31 Paket Sabu

2068
×

Pengedar Narkoba di Touna Ditangkap, Polisi Temukan 31 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

KABAR AMPANA – Seorang Pemuda berinisial AAL alias Gego (29) warga Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna, pada Kamis (6/6/2024).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH mengatakan, dari penangkapan pelaku berhasil diamankan 31 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (8.92) Gram.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 6 Pelaku Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Mpoa

“Kemudian 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, Uang sebesar Rp.185.000,-(seratus delapan lima ribu rupiah) serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto saat konferensi pers, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:  Subsatgas Binmas Himbau Warga Jaga Kamtibmas Di Lingkunga Masing-Masing

“Menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket di beli dari salah satu warga Ampana dengan cara buang alamat,” sambung Kapolres.

Baca Juga:  Respon Cepat, Tim Resmob Satreskrim Polres Touna Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP

“Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (yya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses