TOUNA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tojo Una-Una, Dg. Mario Pawajoi, secara aktif menyebarluaskan kebijakan terbaru terkait regulasi ruang digital nasional.
Hal ini menyusul keputusan resmi platform digital X (sebelumnya Twitter) yang kini menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.
Informasi penting tersebut dibagikan oleh Kadis Kominfo melalui kanal komunikasi resmi Grup WhatsApp Kominfo Kabupaten Tojo Una-Una pada Rabu (18/3/2026).
Langkah ini bertujuan agar masyarakat di wilayah Tojo Una-Una, khususnya para orang tua dan remaja, dapat mengantisipasi perubahan kebijakan yang mulai berlaku efektif dalam waktu dekat.
Saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (19/03/2026), Dg. Mario Pawajoi menegaskan bahwa penyesuaian usia ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Melalui kebijakan ini, platform X berkomitmen memperkuat perlindungan anak di ruang digital sesuai regulasi nasional. Kami di daerah memastikan informasi ini sampai ke masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat sistem mulai diterapkan,” jelas Kadis Kominfo.
Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, platform X dijadwalkan akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun yang tidak memenuhi kriteria usia minimal mulai 27 Maret 2026.
Penjelasan teknis mengenai kebijakan ini telah disediakan secara transparan melalui laman bantuan resmi X pada tautan indonesia-resources.
Sejalan dengan sosialisasi di tingkat daerah, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexsander Sabar, turut memberikan apresiasi atas langkah patuh yang ditunjukkan oleh manajemen X.
Ia menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia wajib mengikuti langkah serupa demi menciptakan ekosistem digital yang aman.
“Kepatuhan aktif dari seluruh pelaku industri digital menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang siber yang aman dan terlindungi bagi anak-anak bangsa,” tegas Dirjen Alexsander.
Bagi warga Kabupaten Tojo Una-Una yang memerlukan penjelasan lebih mendalam, dapat mengakses informasi melalui portal infopublik.id atau menghubungi layanan Tim Redaksi di nomor 0813-2193-171. (*)

