Pemerintahan

Raih Nilai 100 Seleksi Tingkat Sulteng, Lurah Labiabae Optimis Lolos Peacemaker Justice Award Tingkat Nasional Di Jakarta

4373
×

Raih Nilai 100 Seleksi Tingkat Sulteng, Lurah Labiabae Optimis Lolos Peacemaker Justice Award Tingkat Nasional Di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Lurah Labiabae Fariz Latjuba saat mengikuti seleksi penilaian peserta Peacemaker Award 2025.

TOUNA – Lurah Labiabae Fariz Latjuba, ST., MM., berhasil meraih nilai sempurna pada seleksi penilaian peserta Peacemaker Award 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

Selain itu, Fariz Latjuba juga direkomendasikan sebagai penerima Gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) serta Penghargaan Anubhawa Sasana Jagaditha.

Baca Juga:  Lagi, Bupati Ilham Lawidu Audensi Dengan Kementrian Transmigrasi Dorong Percepatan Pembangunan dan Penguatan Program Transmigrasi

Lurah Labibae Fariz Latjuba menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

“Alhamdulillah patut disyukuri hasil ini sebagai wujud nyata kerja keras dan dukungan dari semua pihak,” ujar Fariz Latjuba kepada awak media, Selasa (29/7/2025).

“Insya Allah, semoga bisa lolos menjadi perwakilan Sulawesi Tengah di tingkat Nasional untuk menerima penghargaan Peacemaker Justice Award  2025 yang akan digelar di Jakarta nantinya,” tambahnya.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Nasional, Bupati Ilham Lawidu dan Wabup Surya Hadiri Rakornas Pemerintah 2026

Anugerah Peacemaker Justice Award adalah penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia terhadap Kepala Desa/Lurah yang telah menunjukkan kontribusinya dalam menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungannya dan mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. 

Baca Juga:  Wabup Surya Audensi Dengan Wamensos RI Bahas Dua Agenda Penting

Kehadiran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker diharapkan berperan secara signifikan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di masyarakat secara non litigasi, sehingga penyelesaian permasalahan tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan. (yya/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses