Pemerintahan

Sosialisasi Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua

1557
×

Sosialisasi Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Dalam rangka pelaksanaan program nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu pembangunan sekolah rakyat sebagai salah satu upaya strategis memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan berkualitas dan terjangkau, maka Pemerintah Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una Una gelar sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah rakyat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Desa Betaua, Senin (16/6/2025) turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Hamid Lasodi, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Touna, Ria Silvany, Kades Betaua, Ketua BPD serta puluhan masyarakat.

Baca Juga:  Bangun Sinergi dan Koordinasi Wujudkan Visi Pembangunan Daerah, Pemkab Touna Gelar Rakor Kepariwisataan

Kepala Dinas PUPR, Hamid Lasodi dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat atau pihak yang tanahnya terdampak pengadaan tanah. 

“Mengenai proses dan tahapan pengadaan tanah, hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat bentuk dan mekanisme ganti rugi serta aspek hukum dan regulasi yang mengatur,” ujar Hamid. 

Baca Juga:  Pemda Touna Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Touna Tahun 2024-2045

Menurut Hamid, dengan adanya sosialisasi pengadaan tanah ini untuk meningkatkan transparansi memberikan informasi terbuka dan jelas agar tidak ada kesalahpahaman terkait proses pengadaan tanah.

“Serta menciptakan hubungan yang baik antara pemerintah/panitia pengadaan dengan masyarakat pemilik tanah serta menghindari konflik, mengurangi potensi penolakan, sengketa, atau konflik hukum akibat kurangnya informasi atau kesalahpahaman,” jelasnya.

Baca Juga:  Lantik Penjabat Sekda Touna, Wabup Surya Ajak Perangkat Daerah dan Pejabat Tinggi Pratama Perkuat Sinergi

“Kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pengadaan tanah secara sukarela dan sesuai hukum serta memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses