Berita

Viral Lagi Asik Nyabu, Oknum Kades di Touna Diamankan Polisi

1162
×

Viral Lagi Asik Nyabu, Oknum Kades di Touna Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Anggota Sat Renarkoba Polres Touna Saat Melakukan Penggeledahan oknum kades yang berinisial FKL (26) di kos-kosan yang berada di Jalan Delima, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo pada Senin (23/12/24).

TOUNA – Masyarakat Kabupaten Tojo Una Una digegerkan dengan vidio viral oknum Kepala Desa (Kades) yang sedang mengkonsumsi sabu yang beredar ramai di WA grup serta pemberitaan di salah satu media online.

Menanggapi vidio dan berita online yang diterbitkan potretsulteng.com yang viral tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum Kades tersebut.

Plt. Kasihumas Iptu Martono menjelaskan, bahwa oknum kades yang berinisial FKL (26) ini diamankan di kos-kosan yang berada di Jalan Delima, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo pada Senin (23/12/24).

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]
Baca Juga:  Polres Touna dan Bhayangkari Gelar "Jumat Sehat" Sambut HKGB ke-77

“Setelah mengamankan oknum Kades tersebut, anggota Sat Renarkoba langsung mendatangi TKP yang berada dalam vidio tersebut yaitu di jalan Sungai bongka Belakang BTN Rizky Kel. Uentanaga Atas,” jelas Iptu Martono.

Bukan hanya rumah yang ada dalam video, kata Iptu Martono, Anggota Narkoba juga melakukan pengeledahan di kos-kosan yang di sewa oleh Kades di Kelurahan Ampana dan rumah kontrakan Desa di Kelurahan Muara Toba.

Baca Juga:  Personel PAM TPS Wilayah Kepulauan Di Touna Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada

“Dari penggeledahan yang dilakukan di ketiga tempat tersebut, Anggota Narkoba tidak menemukan barang bukti yang dapat menjerat oknum kades yang diketahui adalah Kades Titiri’i ini,” ungkap perwira dua balok yang juga menjabat sebagai Paurmin Bagops ini.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]
Baca Juga:  Melalui Aksi Gabut, Lapas Ampana Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Ia menambahkan, setelah dilakukan permeriksaan hampir 6 jam oleh penyidik, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari kota Palu.

“Karena tidak di temukannya barang bukti, saat ini oknum kades tersebut telah di serahkan ke pihak BNN Kabupaten Tojo Una Una untuk direkomendasikan agar mengikuti assesment dan rehabilitasi,” tandasnya. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *