Advetorial

Ini Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024

1900
×

Ini Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Hi #TemanPemilih, jangan lupa yaah datang ke TPS dan gunakan hak pilih anda tanggal 27 November 2024, naah buat kamu yang mau nyoblos tanggal 27 November 2024, tapi karena dalam keadaan tertentu harus pindah memilih di TPS lain, yuk simak selengkapnya apa aja sih syarat serta alur pengurusannya dalam flyer berikut!

Baca Juga:  Hari Ketiga, KPU Touna Sortir Lipat Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi

#KPUTojoUnaUna
#KPUMelayani
#PemilihanSerentak2024

Baca Juga:  Keluarga Besar KPU Kabupaten Tojo Una-Una: Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024 – 2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses