Berita

Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum, Lapas Ampana Gelar Pengumpulan Data Lapangan

500
×

Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum, Lapas Ampana Gelar Pengumpulan Data Lapangan

Sebarkan artikel ini

KABAR AMPANA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan terkait evaluasi kebijakan tentang Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum, Kamis (25/7/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Lapas Kelas IIB Ampana ini, Kepala Bidang HAM, Kanwil Kemenkumham Sulteng,  Mangatas Nadeak.

Pengumpulan data ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara untuk mendapatkan informasi langsung mengenai implementasi standar layanan bantuan hukum.

Baca Juga:  Bersih Pantai dan Tanam Mangrove, Satpolairud Polres Touna Peringati HUT Polairud ke 73

Tujuan kegiatan untuk mengumpulkan data yang akurat dari lapangan untuk bahan evaluasi kebijakan tentang Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, sehingga dijadikan acuan untuk mengevaluasi dan mengembangkan kebijakan layanan bantuan hukum di masa mendatang.

Mangatas Nadeak mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan bahwa standar layanan bantuan hukum yang diterapkan sesuai dengan kebijakan dan memenuhi kebutuhan warga binaan.

“Sehingga pemberian rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum dapat dilakukan secara tepat demi peningkatan pelayanan hukum demi peningkatan standar layanan bantuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Lapas Ampana Ikuti Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan II dan IKPA Juni 2024

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur mengatakan, kegiatan pengumpulan data lapangan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan tentang standar layanan bantuan hukum dilaksanakan dengan baik dan efektif.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari warga binaan sehingga kebijakan yang ada dapat terus disempurnakan dan diimplementasikan dengan lebih baik,” terangnya.

Baca Juga:  Lapas Ampana Gelar Rapat Serah Terima Pengurus Koperasi Produsen Pengayoman

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Lapas Kelas IIB Ampana dapat terus meningkatkan standar layanan bantuan hukum kepada warga binaan, sehingga dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang adil dan manusiawi di Lapas Kelas IIB Ampana,” tandasnya. (Red/Humas Laspana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *