KABAR AMPANA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan terkait evaluasi kebijakan tentang Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum, Kamis (25/7/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Lapas Kelas IIB Ampana ini, Kepala Bidang HAM, Kanwil Kemenkumham Sulteng, Mangatas Nadeak.
Pengumpulan data ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara untuk mendapatkan informasi langsung mengenai implementasi standar layanan bantuan hukum.
Tujuan kegiatan untuk mengumpulkan data yang akurat dari lapangan untuk bahan evaluasi kebijakan tentang Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, sehingga dijadikan acuan untuk mengevaluasi dan mengembangkan kebijakan layanan bantuan hukum di masa mendatang.
Mangatas Nadeak mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan bahwa standar layanan bantuan hukum yang diterapkan sesuai dengan kebijakan dan memenuhi kebutuhan warga binaan.
“Sehingga pemberian rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum dapat dilakukan secara tepat demi peningkatan pelayanan hukum demi peningkatan standar layanan bantuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur mengatakan, kegiatan pengumpulan data lapangan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan tentang standar layanan bantuan hukum dilaksanakan dengan baik dan efektif.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari warga binaan sehingga kebijakan yang ada dapat terus disempurnakan dan diimplementasikan dengan lebih baik,” terangnya.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Lapas Kelas IIB Ampana dapat terus meningkatkan standar layanan bantuan hukum kepada warga binaan, sehingga dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang adil dan manusiawi di Lapas Kelas IIB Ampana,” tandasnya. (Red/Humas Laspana)