TOUNA – Jajaran administrasi Keamanan dan Ketertiban (AMD Kamtib) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana melaksanakan Perawatan alat pengamanan berupa borgol dan kunci.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Pasal 8 huruf h yang dijelaskan secara merinci pada pasal 16 tentang Pencegahan Gangguan Kemanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan.
Kasi ADM Kamtib Finley E. Ruindungan didampingi Kasubsi Keamanan Yasir bersama kasubsi Pelaporan tata tertib Risnandi dan dua orang staf jmelakukan pemeliharaan tersebut guna memastikan borgol dan kunci siap pakai ketika di butuhkan.
Kalapas Kelas IIB Ampana melalui Kasi ADM Kamtib Finley E. Ruindungan mengungkapkan, perawatan alat pengamanan dilakukan dengan cara membersihkan seluruh borgol dan kunci menggunakan cairan anti karat yang disemprotkan ke permukaan dan lubang borgol.
“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, khususnya borgol dan kunci dilakukan pemeliharaan guna menghindari kerusakan dan karat,” ungkap Finley, Sabtu (30/12/23).
“Borgol dan kuncinya di gunakan sewaktu-waktu jika terjadi gangguan kamtib maupun pada saat ada pemindahan Narapidana. Sebanyak 8 unit borgol tangan dan kaki serta 9 unit borgol tangan beserta kuncinya di nyatakan layak pakai dan terpelihara dengan baik,” pungkasnya.
Sumber: Humas Laspana