TOUNA – Dalam rangka peningkatan keamanan pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Ampana, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Finley Edward Ruindungan, SH melaksanakan edukasi dan penguatan terkait permenkumham nomor 33 tahun 2015 Tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara kepada Petugas jaga Lapas Ampana.
Edukasi tersebut merupakan langkah awal dalam melaksanakan tugas pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan dan menjadi dasar hukum di laksanakanannya pengamanan pada lembaga Pemasyarakatan, Jumat (22/12/23).
“Kegiatan tersebut di laksanakan secara periodik dan menyeluruh khususnya kepada petugas pengamanan yang menitik beratkan pada Tugas Pokok dan fungsi petugas pengamanan Pemasyarakatan, serta pedoman Standar Operasional Prosedur bagi petugas Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan,” kata Finley Edward Ruindungan.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermasnyah Siregar yang merujuk pada surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Peningkatan Kewaspadaan serta pengamanan dapat kita mulai dari lini petugas pengamanan, dengan memberikan penguatan yang sesuai dengan regulasi menjadi payung hukum yang kuat dan dasar yang jelas bagi anggota jaga untuk melaksanakan tugas pengamanan, utamanya menjelang Nataru kerja kita akan lebih ekstra,” tuturnya.
“Seperti yang bapak Kakanwil kita sampaikan Sibuk bukan hanya sekedar sibuk, tapi sibuklah untuk tujuan organisasi, saya juga berharap semua petugas pemasyarakatan khususnya di lini pengamanan dapat mengimplementasikan permenkumham tersebut,” pungkas Finley.
Sumber: Humas Laspana