TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana kembali membebaskan 1 orang Narapidana yang memperoleh Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Narapidana tersebut berinisial AL memperoleh hak integrasi pada Rabu 13 Desember 2023 pukul 10.00 Wita.
Sebelum meninggalkan Lapas AL diberikan edukasi oleh petugas registrasi Lapas Ampana agar ketika bebas dapat menjaga diri dan terhindar dari pengulangan tindak pidana
Pembimbing Kemasyarakatan Andri Syafrizal di Pos Bapas Luwuk bertempat di Ampana melakukan register dan memberikan edukasi terkait tata cara pelaporan dan kewajiban lainnya yang harus di jalankan oleh Narapidana yang di nyatakan Pembebasan Bersyarat ketika sudah berada di luar nanti.
Pembimbing Kemasyarakatan Andri Syafrizal juga menyampaikan kepada Narapidana yang di berikan Pembebasan bersyarat apabila selama masa memperoleh Hak PB tidak melaksanakan wajib lapor ataupun melakukan tindak pidana serupa maupun yang lainnya maka Hak Pembebasan Bersyarat akan di cabut dan kembali menjalani sisa pidana di Lapas.
Narapidana yang memperoleh Hak Pembebasan bersyarat tersebut dalam hal ini AL berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi dan mengucapkanrasa terima kasih kepada Lapas Ampana Karena Telah memberikan Hak Pembebasan Bersyarat.
Sumber: Humas Laspana