Kriminal

Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Tindak Pidana Destruktive Fishing di Touna ke Jaksa

173
×

Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Tindak Pidana Destruktive Fishing di Touna ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Satpolairud Polres Touna Serahkan Berkas Perkara Kasus Destruktive Fishing ke Kejaksaan.

TOUNA – Kepolisian Resor Touna melalui Satpolairud telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus tindak pidana Destruktive Fishing yang terjadi di perairan laut Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna kepada kejaksaan Negeri Touna, Kamis (12/10/2023).

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan dengan tersangka berinisial MTDP alias Om Bui (49) warga Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/02/IX/2023/SPKT,Satpolairud/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 26 September 2023.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP Muh. Natsir, SH mengatakan sebagaimana pada kegiatan Konferensi Pers baru baru ini, bahwa tersangka berinisial MTDP alias Om Bui diamankan saat melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan di perairan laut Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna, Selasa tanggal 26 September 2023.

Baca Juga:  Polres Touna Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu 20,79 Gram

Kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm, 1 unit mesin ketinting merek Honda 5,5 PK, 1 buah mesin kompresor merek Honda 5,5 PK dan Selang kompresor Panjang 67  meter.

Baca Juga:  Polsek Ulubongka Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

“Selanjutnya, 1 buah kaca mata selam, 1 pasang kaki katak, 1 buah panah ikan, 1 buah sibu-sibu, 13 ekor ikan boronang, 1 ekor ikan merah jenis kakap, 1 botol bom ikan aktif, 1 buah detonator rakitan, 1 buah aki 12 ampere serta Kabel warna merah hitam dengan panjang 20 meter,” ungkapnya.

Kasat Polairud menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau  Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Pemuda di Dolong B Nekat Jual Obat Keras Tanpa Ijin Edar Diringkus Polisi

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah),” pungkasnya.(yya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.