Kriminal

Mantan Kepala BPKAD Bangkep DPO Tersangka Korupsi, Akhirnya Ditangkap Polisi

1770
×

Mantan Kepala BPKAD Bangkep DPO Tersangka Korupsi, Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono.

PALU – Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka AT mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, akhirnya berhasil ditangkap tim subdit Tipikor Polda Sulteng.

Kabar penangkapan AT itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjawab konfirmasi beberapa media di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Oknum Guru di Touna Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (07/10/23).

“Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin di salah satu rumah Kos di Luwuk Kabupaten  Baggai,” sebutnya.

Masih kata Djoko, AT kita ketahui adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupateb Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 Milyar.

Baca Juga:  Unit PPA Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Kejari Touna

“Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor Karena Faktor Ekonomi, Pria Paruh Bayah di Touna Ditangkap Polisi

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep dan Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.(**)

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses