TOUNA – Seorang ayah kandung Warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean Kabupaten Touna berinisial R (30) tega menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial HB yang berusia 2 bulan lebih.
Buah dari perbuatannya tersebut akhirnya R harus berurusan dengan polisi dan diamankan Polres Touna hal itu terungkap saat konferensi pers di Mapolres Touna, Rabu (04/10/23).
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH saat memimpin konferensi pers mengatakan pengungkapan kasus bermula dari diterimanya Laporan Polisi Nomor : LP-B / 9 / VIII / 2023 / SPKT /Polsek Una Una/Res. Touna/Sulteng, Tanggal 18 Agustus 2023.
“Tempat kejadian perkara berdasarkan laporan polisi di Rumah milik tersangka yang berada di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean Kabupaten Touna,” kata Kapolres kepada awak media didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH dan Kasi Humas AKP Triyanto.
Kapolres menyebutkan pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 wita di rumah tempat tinggal pelaku beserta istri dan anaknya (Korban).
“Penyebab kekerasan anak tersebut terjadi awalnya karena perselisihhan antara pelaku dan istrinya, pelaku sempat cekcok dengan istrinya kemudian korban yang saat itu masih Balita menangis, saat mendengar suara tangisan korban pelaku bertambah emosinya,” sebutnya.
Kemudian, kata Kapolres, pelaku menggendong korban dan memukul bibir korban yang masih berusia balita tersebut dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 kali.
“Setelah itu pelaku memukul korban kembali dengan menggunakan botol susu yang saat itu di pegangnya yang mengenai bibir korban sebanyak 1 kali, kemudian pelaku melepaskan korban dari gendongannya sehingga korban terjatuh di atas springbed/tempat tidur,” ujar Kapolres.
Lanjut kata Kapolres, akibat dari perbuatan terduga pelaku, korban mengalami luka memar di bawah hidung dan luka memar di pipi kiri.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar Baju Balita Warna Abu Abu bergambar Unicorn dan 1 Buah Botol Susu Bayi,” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan atas perbuatannya pelaku di persangkakan pasal Kekerasan terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Pasal 80 Ayat (1) “Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Kemudian Pasal 76 C Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan dan/atau Denda paling banyak 72.000.000,” tandasnya.(yya)