Hukum Kriminal

Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Touna Berhasil Ringkus Tersangka dan Babuk

230
×

Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Touna Berhasil Ringkus Tersangka dan Babuk

Sebarkan artikel ini
Kabag Ops Polres Touna Kompol Mulyadi Saat Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curanmor.

TOUNA – Satuan Reskrim Polres Touna berhasil mengungkap dan menangkap terduga tersangka Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Bongka Makmur, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna pada 06 Januari 2023.

Terduga tersangka berinisial JH alias U (23) Warga Desa Bongka Makmur Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna. Sementara korban yaitu Pr. I alias MD Warga Desa Bongka Makmur, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Polres Touna Kompol Mulyadi didampingi KBO Satreskrim Polres Touna Iptu I Kadek Agung Andriana Putra, SH dan Kasi Humas AKP Triyanto kepada awak media pada saat Konferensi Pers di Aula Endra Dharma Laksana Polres Touna, Selasa (14/03/2023).

Kompol Mulyadi mengatakan, penangkapan terduga tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/I/2023/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 11 Januari 2023.

“Terduga tersangka diamankan Di Desa Bongka Makmur Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna bersama Barang Bukti 1 Unit sepeda motor Merek Honda Jenis Revo Warna Hitam,” kata Kompol Mulyadi.

Kabag Ops menjelaskan, kronologis kejadian Bahwa Pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar jam 01.00 wita tersangka telah mengambil 1 Unit sepeda motor Merek Honda Jenis Revo Warna Hitam dengan milik Pr. I yang saat itu sedang diparkir di samping rumah korban di Desa Bongka Makmur Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna.

“Kendaraan tersebut diparkir oleh suami korban Lk. S lupa mengunci stand, sehingga dengan mudahnya tersangka langsung mendorong sepeda motor tersebut menuju rumahnya yang jaraknya ± 500 meter dari rumah korban,” jelas Kompol Mulyadi.

Lanjut kata Kabag Ops, sesampainya dirumah tersangka langsung membongkar kap-kap sepeda motor dengan maksud agar sepeda motor tersebut tidak dapat dikenali lagi oleh pemiliknya dan setelah tersangka membongkar kap-kap sepada motor tersebut,

“Sepeda motor tersebut digunakan tersangka sebagai alat transportasi (ojek) untuk mengangkut hasil pertanian berupa jagung dan mendapatkan uang sebesar Rp. 150.000,-/hari,” lanjutnya.

Kabag Ops juga mengatakan, uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan hari-harinya serta membiayai sekolah adiknya yang bersekolah di Sulawesi Selatan dan tersangka sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Jadi modus operandi tersangka melakukan tindak pidana pencurian tersebut karena faktor ekonomi untuk membiayai sekolah adiknya yang saat ini sedang bersekolah di Sulawesi Selatan dan selain itu juga untuk kebutuhan hidup tersangka,” ungkapnya.

Kabag Ops menambahkan, Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana  yang berbunyi  Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).

“Diharapkan dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Rekrim Polres Touna dapat memberikan dampak dan membantu masyarakat di Kabupaten Touna khusunya di Kecamatan Ulubongka,” tambahnya.

“Dengan adanya pengungkapan tersebut diharapkan memberikan efek jerah kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Touna untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutupnya.(**)

.  .  .  .  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *