TOUNA – Personil Piket Polsek Ampana Kota Polres Touna Bripka Dani Radiansyah menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman berujung penganiayaan melalui Problem Solving bertempat di Mako Polsek Ampana Kota, Jumat (29/09/23).
Problem Solving ini, dilakukan antara Lk. N (28) dan Lk. MYR (33) yang keduanya merupakan warga Jalan Yos. Sudarso, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Ampana Kota AKP Jimyarto Anasim,SH mengatakan, setelah kedua belah di pertemukan di Mapolsek Ampana Kota, Personil menanyakan mengenai apa yang menjadi penyebab sampai harus terjadinya perselisihan tersebut.
“Selanjutnya mencoba untuk menengahi permasalahan tersebut dan mencari solusi yang terbaik,” kata Jimy sapaan akrab Kapolsek Ampana Kota ini.
Dari hasil mediasi, tambah mantan Kasat Samapta Polres Banggai, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan.
“Keduanya mengakui kesalahan masing-masing serta tidak akan memperpanjang permasalahan,” tandas Perwira Tiga Balok di pundak tersebut.(Ipul)