-
Hukum Kriminal

Unit Reskrim Polsek Wakep limpahkan berkas tahap 1 perkara penganiayaan

119
×

Unit Reskrim Polsek Wakep limpahkan berkas tahap 1 perkara penganiayaan

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Polsek Walea Kepulauan (Wakep) Polres Tojo Una Una (Touna) melaui Unit Reskrim melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka berinisial ML (29) ke Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (31/08/23) pukul 13.00 Wita.

Penyerahan berkas perkara tahap 1 dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Wakep Aipda Suwanto berdasarkan Surat Kapolsek Wakep No. B/03/VIII/2023/Reskrim tanggal 31 Agustus 2023, tentang berkas perkara tahap 1.

Kapolres Touna, AKBP S.Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Wakep Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/03/2023/SPKT/Polsek Wakep/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 15 mei 2023.

“Tersangka berinisial ML (29) warga Desa Malenge, Kecamatan Talatako yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban adalah AL (43) warga Desa Kadoda, Kecamatan Talatako,” kata  Ipda I Gusti Made Ary Candra.

Kapolsek menjelaskan kronoligis kejadiannya, Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 wita korban AL yang hendak pulang ke rumah dari tempat pesta, tiba-tiba didatang tersangka ML langsung memukul korban menggunakan tangan terkepal sebanyak 2 kali.

“Setelah itu korban langsung lari ke tempat pesta untuk menyelamatkan diri, namun sesampainya di tempat pesta, korban dipukul lagi oleh tersangka mengenai kepala bagian belakang hingga terjatuh,” jelasnya.

Setelah itu, tambah Kapolsek, datang masyarakat untuk melerai keributan tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian wajah dan mata.

“Dalam kasus ini, ML dipersangkakan dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya.(**)

- - -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *