-
Berita

Tim Satgas Kampung Bebas Dari Narkoba Desa Sumoli Tindaki Penjual Miras

249
×

Tim Satgas Kampung Bebas Dari Narkoba Desa Sumoli Tindaki Penjual Miras

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas Kampung Bebas Dari Narkoba Tindaki Penjual Miras.

TOUNA  – Tim Satgas Kampung Bebas Narkoba Desa Sumoli melakukan penindakan terhadap penjual minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus di Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Senin (21/08/2023) sekitar pukul 10.30 Wita,

Tim Satgas Kampung Bebas Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Touna, Aipda Andi Maruli Wijaya bersama Anggota Satresnarkoba Polres Touna dan Pemerintah Desa Sumoli berhasil mengamankan Miras jenis cap tikus sebanyak 12 botol aqua sedang dari Lk. Berinisial A warga Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H mengatakan, penindakan miras tersebut berdasarkan hasil pantauan Tim Satgas yang selanjutnnya dilakukan penindakan.

“Terhadap warga tersebut diberikan himbauan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali miras cap tikus,” tegas Iptu I Gede Krisna Arsana.

Dia mengatakan, bahwa tujuan pembentukan kampung bebas dari narkoba adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Narkotika dan Obat-obatan terlarang lainnya serta miras.

“Dengan terbentuknya Kampung Bebas dari Narkoba ini, masyarakat juga  bisa bersama-sama dalam mencegah peredaran Narkoba dan Obat-obatan maupun peredaran miras,” ujar Kasat Resnarkoba.

“Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Tim Satgas terkait peredaran Narkoba dan Obat-obatan keras daftar maupun peredaran Miras,” imbau Perwira Polisi Dua Balak tersebut.(**)

- - -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *