TOUNA – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, 230 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Ampana, kembali mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi umum I (RU I), Kamis (17/08/2023).
Surat Keputusan (SK) remisi untuk WBP Lapas Kelas IIB Ampana, secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Touna, Ilham Lawidu, SH yang didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur, SH MH dan Forkopimda kepada 2 perwakilan WBP.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur mengatakan, remisi yang diberikan kepada 230 WBP memiliki masa pengurangan yang berbeda.
“Masa pengurangan tahanan yang diterima WBP dalam memperingati hari kemerdekaan berbeda, jadi ada yang masa pengurangan tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” kata Mansur kepada media.
Mansur mengungkapkan, remisi yang diberikan kepada narapidana tersebut merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.
“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ungkapnya.
Mansur menjelaskan, yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” jelasnya
“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya, sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Touna, Ilham Lawidu berharap berharap, kepada narapidana yang mendapatkan remisi dapat mengambil hikmah dan pembelajaran selama menjalani pembinaan di Lapas Ampana.
“Minimal setelah keluar dari Lapas memiliki keterampilan yang dapat merubah perilaku menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.(**)