Hukum Kriminal

Polres Touna Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu 20,79 Gram

530
×

Polres Touna Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu 20,79 Gram

Sebarkan artikel ini
Kapolres Touna Bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas Saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu di Touna.

TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Touna berhasil menyita barang bukti 20  Paket serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  20,79 Gram dari empat tersengka yang ditangkap di Jl. Almahdali Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo,  Kabupaten Touna, Kamis 15 Juni 2023 pukul 14.00 Wita.

Hal itu diungkapkan Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto pada saat konferensi pers kepada awak media, Rabu (21/06/23).

AKBP S. Sophian menyebutkan ke empat pelaku yakni Pr. DKD alias Dian (39) warga Jl. Almahdali Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Lk. AN alias Afdal (31) Kelurahan Lawanga, Kecamtan Poso Kota Utara,  Kabupaten Poso, Lk. AWK alias Alan (24) warga Desa Borone, Kecamatan Ampana Tete dan Pr. MSB alias Eka Bamu (24) Jl. Kerapu Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo.

“Peran ke empat pelaku  memiliki peran yang berbeda-beda dimana Lk. AN alias Afdal (berperan sebagai pemilik barang) , Pr. DKD alias Dian (berperan sepagai penjual), Lk AWK alias Alan dan  Pr. MSB alias Eka Bamu (berperan bersama-sama dengan Lk. AN alias Afdal membawa narkotika Jenis sabu dari Kota Palu,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Pr. DKD alias Dian dan Lk. AN alias Afdal terjadi Jl. Almahdali Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, dari hasil penggeledahan ditemukan 19 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip kosong di dalam kaleng rokok surya yang dibungkus dengan kantongan warna hitam di tanam di dalam tanah dan di tutup dengan tumpukan batu di samping rumah kosong.

“Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di Kos  Lk. AN alias Afdal di Jl. Wolter Monginsidi Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo ditemukan lagi 1 paket narkotika jenis sabu di bawah kipas angin,” kata Kapolres.

Selanjutnya, tambah Kapolres, dilakukan penangkapan terhadap Lk. AWK alias Alan tepatnya di Desa Mantangisi, Kecamatan Ampana Tete dan penangkapan terhadap Pr. MSB alias Eka Bamu di Kosnya di Jl. Wolter Monginsidi Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo.

“Adapun barang bukti keseluruhan yang ditemukan pada saat penangkapan dan  penggeledahan tersebut berupa 20 Paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto   20,79 Gram, 9 buah plastik klip kosong, 1 buah kantongan platik warna hitam, 1 buah kaleng rokok surya, 25 pak plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital, 1 lembar tissu, 2 buah pipet, 2 buah pirex, 5 buah korek gas, 1 unit handphone Merek Vivo Warna Gold  dan 1 unit Handphone merek Nokia warna Biru ,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, terhadap keempat pelaku dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

“Saat ini pelaku tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(**)

- - -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *