TOUNA – BPjamsostek Tojo Una-Una kembali menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Cacat Fungsi secara simbolis kepada salah seorang Driver DRAIV bernama Abdy warga Kayukelor Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tojo Una Una, Salfia Latuhihin pada Kegiatan Sosialisasi Manfaat Program BPJamsostek bersama Driver DRAIV Ampana yang dilaksanakan di Kantor DRAIV Ampana, Desa Sansarino, Kamis (25/05/23).
Kepala BPjamsostek Touna Salfia Latuhihin mengatakan bahwa dengan terdaftarnya pekerja informal contohnya Driver Draiv sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya mengurangi munculnya kemiskinan baru karena harus menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dan risiko lainnya.
Sementara itu juga Abdy Afriadi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya mengalami kecelakaan lalulintas pada saat mengantarkan orderan kepada pelanggan dari kuliner bakul suka makan yang berujung pada cacat fungsi 5 persen tangan kanan dan 10 persen kaki kanan.
“Akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada 1 september 2022 lalu, kemudian saya langsung dilarikan ke RSUD Ampana dan harus menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit,”kata Korban Kecelakaan Abdy Afriadi.
Abdy katakan tidak hanya itu, dalam kecelakaan tersebut saya harus menjalani pengobatan rawat jalan hampir satu tahun dan dinyatakan sembuh pada Awal Mei 2023 dengan perawatan maksimal.
“Saya sangat bersyukur sekali, karena seluruh biaya pengobatan dicover BPjamsostek Touna karena saya bekerja sebagai Ojek Online DRAIV Ampana dan mendaftarkan dirinya sebagai peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam perawatan di Rumah Sakit Ampana, Alhamdulillah saya tidak mengeluarkan biaya pengobatan, karena sejak kecelakaan sampai sembuh, seluruhnya ditanggung BPjamsostek. Kalau biaya sendiri kan mahal.
“Saya juga mendapatkan penggantian Penghasilan ketika diminta beristirahat/rawat jalan dirumah. Ya, Selain BPJamsostek menanggung seluruh biaya pengobatan, Abdy juga mendapatkan santunan cacat fungsi dan Santunan Tidak Mampu Bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.10.280.020,” tukasnya.(**)