TOUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Touna berhasil menangkap seorang ibu muda karena diduga sebagai pengguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Kabupaten Touna.
“Pelaku berinisial JPM alias Yeyen (24) ditangkap di Jln. Tanjumbulu, Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita,” ungkap Kasi Humas AKP Triyanto mewakili Kapolres Touna pada saat Press Release, Kamis (16/01/2023).
AKP Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku JPM alias Yeyen berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di wilayah Ampana Kota.
“Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Wijaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” katanya.
Dia mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Insan Pers (Wartawan) ditemukan barang bukti berupa 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) didepan pintu kamar pelaku.
“Menurut pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari salah satu Narapidana di Lapas Kelas IIB Ampana dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kabupaten Touna terhadap pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine,” ungkapnya.
AKP Triyanto menambahkan, barang bukti keseluruhan yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut berupa 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 buah pirex, uang sejumlah Rp 700.000, 1 unit handphone merk Samsung warna biru.
“Sementara pasal yang di persangkakan kepada pelaku dikenakan undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” tukasnya.(**)