TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Touna, di Aula pertemuan Lapas setempat, Sabtu 11 Februari 2023.
Kalapas Mansur Yunus Gafur, SH, MH, didampingi Pejabat Struktural dan pegawai Staf Lapas Ampana menerima kedatangan Andi Nasrun, SH Ketua Posbakumadin Kabupaten Touna dan beberapa rekan dari Posbakumadin, dalam rangka penanda tanganan PKS dengan Lapas Ampana.
Kalapas Ampana Mansur Yunus Gafur mengatakan, bahwa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIB Ampana dengan Posbakumadin Kabupaten Touna, warga binaan yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu akan secara mudah mendapatkan bantuan hukum gratis.
“Semua persoalan hukum baik yang menimpa warga binaan maupun keluarga mereka, dapat dibantu oleh Posbakumadin Touna,” kata Mansur Yunus Gafur kepada media ini, Sabtu 11 Februari 2023.
Kalapas menambahkan, Posbakumadin Touna merupakan Pemberi Bantuan Hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum dan berkantor di Kabupaten Touna.
“Lembaga Bantuan Hukum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum terhadap orang atau kelompok orang miskin,” ujarnya.
“Kami berharap agar Perjanjian Kerja Sama yang telah dibuat oleh Lapas Kelas IIB Ampana dengan Posbakumadin Kabupaten Touna ini dapat dijalankan dengan baik dan terus berlanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Kabupaten Touna, Andi Nasrun mengatakan,bahwa bantuan hukum merupakan hak dari semua warga negara secara umum dan secara khusus bagi mereka yang sedang mencari keadilan dalam hal ini warga binaan.
“Bantuan hukum ini merupakan implementasi dari penghormatan dan penghargaan negara terhadap Hak Asasi Manusia terutama di bidang hukum,” kata Bro Erik sapaan akrabnya.
Lanjut kata Bro Erik, bantuan hukum yang diberikan Posbakumadin Kabupaten Touna secara umum untuk masyarakat Kabupaten Touna dan secara khusus untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Ampana, namun ada persyaratan yang perlu dipenuhi agar mendapatkan bantuan hukum gratis.
“Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan hukum gratis, yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan,” terangnya.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan kesepakatan, dilaksanakan penuh rasa tanggung jawab dengan semangat kerja Lapas Ampana CTT.(**)