Berita

Hari Kedua Ops Keselamatan Tinombala di Touna 7 Pengendara Kena Tilang Etle dan 45 Pengendara Diberikan Teguran

215
×

Hari Kedua Ops Keselamatan Tinombala di Touna 7 Pengendara Kena Tilang Etle dan 45 Pengendara Diberikan Teguran

Sebarkan artikel ini
Hari Kedua Ops Keselamatan Tinombala di Kabupaten Touna.

TOUNA – Ops Keselamatan Tinombala 2023, Petugas Gabungan Polres Touna melaksanakan kegiatan operasi kendaraan di Jalan Moh. Hatta Kecamatan Ratolindo, Rabu (08/02/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Operasi Keselamatan Tinombala Tahun 2023 dengan sasaran segala bentuk Potensi Gangguan, Ambang Gangguan dan Gangguan Nyata yang berpotensi menimbulkam kerawanan Kamseltibcarlantas.

Kabag Ops Polres Touna, Kompol Mulyadi mengatakan, dalam pelaksanaan operasi keselamatan Tinombala hari kedua ini, Petugas melakukan tilang Etle terhadap 7 pengendara serta memberikan teguran lisan terhadap 45 pengendara.

“Untuk tilang Etle pelanggaran sedang, sementara teguran lisan yaitu rambu-rambu 3 teguran, Safety Belt 2 teguran, kelengkapan 35 teguran, TNKB 1 teguran dan muatan 4 teguran,” jelasnya.

Lanjut kata Kompol Mulyadi, operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Operasi Keselamatan Tinombala 2023” di gelar selama 14 Hari terhitung mulai tanggal 7 Februari Sampai Dengan Tanggal 20 Februari 2023.

“Dalam pelaksanaan  Operasi Keselamatan Tinombala 2023, Petugas mengedepankan pola Preemtif 40% dan Preventif 40% serta di dukung giat gakkum 20% (Etle Statis dan Mobile serta teguran) guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.

Menurutnya operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Kegiatan operasi tersebut juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

“Selain itu, operasi ini turut bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.

Kompol Mulyadi menambahkan, Operasi Keselamatan Tinombala 2023 menyasar berbagai pelanggaran yang kasat mata. Misalnya, pengendara yang tidak pakai helm, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak memakai safety belt, pengemudi mabuk (alkohol), menggunakan hp saat berkendara dan melawan arus serta over dimensi dan over load (odol).

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dengan begitu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud,” tambahnya.(**)

.  .  .  .  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *