Berita

Satu Napiter di Lapas Kelas IIB Ampana Ucapkan Ikrar Setia Kepada NKRI

265
×

Satu Napiter di Lapas Kelas IIB Ampana Ucapkan Ikrar Setia Kepada NKRI

Sebarkan artikel ini
Satu Napiter di Lapas Kelas IIB Ampana Ucapkan Ikrar Setia Kepada NKRI.

TOUNA – Satu Narapidana Terorisme (Napiter) Amiruddin alias Aco (37) mengikrarkan sumpah dan pernyataan kesetiaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIB Ampana, Rabu (08/02/2023).

Napiter mengucapkan sumpah kesetiaan kepada NKRI dan mengakui Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara, serta membuat pernyataan untuk meninggalkan pemahaman dari kelompok radikal dan segala bentuk perlawanan terhadap NKRI.

Hal ini tentu menjadi bukti keberhasilan Lapas Kelas IIB Ampana dalam membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana lagi.

Baca Juga:  Lapas Ampana Rutin Gelar Tes Urine bagi Warga Binaan, Wujudkan Komitmen Bersih dari Narkoba

Prosesi sakral yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Lapas Kelas IIB Ampana Ini disaksikan oleh Kepala Lapas kelas IIB Ampana, PK Bapas Luwuk, Perwakilan Kapolres Touna Perwakilan Kajari Ampana, Perwakilan Dandim 1307 Poso, Perwakilan Densus 88, Perwakilan BNP, Perwakilan BIN Sulteng, Perwakilan Kamenag Touna, Dai Polri Touna, Wakapolsek Ampana Kota, Pejabat dan Staf Lapas kelas IIB Ampana serta wartawan media cetak maupun online.

Kalapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur mengatakan, Ikrar dari salah satu Napiter ini yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dan 1/3 dijalani di luar Lapas atau Integrasi. Jadi Napiter tersebut memperoleh bebas bersyarat setelah yang bersangkutan 2/3 masa pidana.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Pipas ke 20, Lapas Ampana Gelar Jalan Santai

“Pengucapan Ikrar NKRI bahkan mencium bendera Merah Putih ini, merupakan syarat subtansi dan syarat administratif seorang Napiter diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat,” kata Mansur sapaan akrbnya kepada media diruangannya, Rabu (08/02/2023).

Menurutnya, bahwa pembebasan bersyarat tersebut tidak bebas murni, namun pembinaan diluar tembok yang dilakukan oleh PK Bapas. Jadi setelah turun SK pembebasan bersyarat Napiter tersebut, Kami Lapas Ampana akan menyerahkan kepad petugas PK Bapas.

Baca Juga:  177 Narapidana Lapas Ampana Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke-79

“Kami serahkan kepada Pos Bapas untuk dilakukan pembinaan lanjutan (After Care) sampai berakhir masa pidanan sebenarnya,”  ujarMantan Kalapas Kolonodale itu,

Mansur berharap Napiter tersebut dapat berkumpul dengan keluarga dalam kondisi yang sehat, tetap mempertahankan perilaku yang baik selama dalam Lapas.

“Semoga kembali ke masyarakat, kembali keluarga dapat berbaur dengan baik, bisa hidup normal seperti yang sediakala, bisa mencari, ada ketenangan hidup dan taraf hidupnya akan lebih baik dari sebelumnya,” harapnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *