TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Senin (27/4/2026).
Bertempat di Lapas Kelas IIB Ampana, kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una. Proses perekaman dan pemadanan data dilakukan secara langsung oleh operator Dukcapil guna memastikan keakuratan data WBP yang belum memiliki atau belum terdata Nomor Induk Kependudukannya.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak dua orang WBP yang belum memiliki data NIK dilakukan pengecekan dan verifikasi secara langsung untuk memastikan status kependudukan mereka, apakah telah terdaftar atau belum pernah melakukan perekaman sebelumnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting dalam mendukung sistem administrasi nasional serta menjamin pemenuhan hak-hak dasar WBP.
“Data kependudukan yang valid merupakan hak setiap warga negara, termasuk Warga Binaan. Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh WBP memiliki identitas yang sah dan terintegrasi dalam sistem nasional,”ungkapnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh WBP memiliki data kependudukan yang valid, sehingga dapat mendukung berbagai layanan administrasi, termasuk akses terhadap program pembinaan, pelayanan publik, serta proses reintegrasi sosial.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan mendapat dukungan penuh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una. Sinergi ini menjadi bukti nyata kolaborasi antar instansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Ampana terus berupaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. (*)

