BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu jaringan Palu-Luwuk. Dalam operasi cegat yang dilakukan di Kecamatan Pagimana, polisi meringkus seorang pemuda berinisial MA (24) beserta barang bukti satu paket besar sabu seberat 50,07 gram.
Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba asal Tatanga, Kota Palu, yang akan masuk ke wilayah Luwuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
Pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan penghadangan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana. Target yang sudah dipantau terlihat menumpangi mobil rental Toyota Calya bernomor polisi DN 1295 IG.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami cegat pelaku di Desa Poh. Ia menumpangi mobil rental dari Palu menuju Luwuk,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket besar (ball) kristal bening yang diduga kuat sebagai metamfetamin (sabu). Paket tersebut dibungkus plastik dan dilakban cokelat untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merk Oppo milik pelaku.
Berdasarkan identitas KTP, pelaku MA merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
AKP Hamid menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan MA. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman untuk memetakan jaringan pengedar yang lebih luas.
“Narkotika ini disinyalir kuat berasal dari jaringan Palu untuk diedarkan di wilayah Banggai. Kami masih mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” pungkasnya.

