Kriminal

Curi Kawat Duri, Pria di Tojo Dibekuk Polres Touna

2599
×

Curi Kawat Duri, Pria di Tojo Dibekuk Polres Touna

Sebarkan artikel ini
Kanit Pidum Satreskrim Ipda Eka Sriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Martono saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

TOUNA – Polres Tojo Una-Una berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi dua kali di sebuah gudang kopra di Desa Tojo. Pelaku, Seorang pria berinisial TA (32), ditangkap setelah diketahui mencuri total 51 rol kawat duri milik seorang warga.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Ipda Eka Sriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Martono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:  Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Touna Paparkan Pengungkapan Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2025

Ipda Eka menjelaskan, aksi pencurian ini berawal dari laporan yang masuk pada 12 Agustus 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku, yang merupakan pekerja harian di gudang tersebut, melakukan aksinya pada dua waktu berbeda di bulan Juli 2025.

Aksi pertama terjadi pada siang hari. Saat para pekerja lain pergi makan siang, Upik tetap tinggal di gudang. Ia memanfaatkan kesempatan ini untuk mencuri 18 rol kawat duri seberat 4 kg per rol.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Touna Serahkan Tersangka Pemilik Ratusan Obat THD ke Jaksa

Kawat tersebut ia pindahkan ke sebuah truk tua di belakang gudang. Malam harinya, Upik kembali ke lokasi dengan gerobak pinjaman dan mengangkut semua kawat itu ke rumahnya.

Aksi kedua dilakukan sekitar dua minggu kemudian, pada dini hari. Kali ini, pelaku datang dengan niat mencuri lebih banyak. Upik masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat jendela dan menyelinap melalui celah di atap.

Baca Juga:  Aniaya Korban dengan Pisau, Warga Ujung Tibu Tojo Barat Dibekuk Polisi

Ia kemudian mengikat 33 rol kawat duri (masing-masing seberat 10 kg) dengan tali rafia, lalu menariknya keluar satu per satu melalui celah yang sama.

Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi mengamankan total 51 rol kawat duri sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, TA alias Upik dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses