Kriminal

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Obat Trihexyphenidyl ke Jaksa

1347
×

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Obat Trihexyphenidyl ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

TOUNA –  Satresnarkoba Polres Touna kembali melaksanakan tahap II Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) ke kejaksaan Negeri Touna, Jumat (24/11/23) sekitar pukul 10.00 Wita.

Tersangka adalah RH alias Iki (22) Warga Dusun Tumpaan, Desa Salinggoha, Kecamatan Wabes, Kabupaten Touna oleh Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Touna, Bripka Erwin uddin bersama Bripka Kamaruddin yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Touna, M. Poldung N. P. Dalimunthe, SH.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, membenarkan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Touna.

Baca Juga:  Polda Sulteng Kembali Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kg Melalui Jasa Ekspedisi

“Tersangka berinisial RH alias Iki diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Touna, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Krisna.

Baca Juga:  Polres Touna Amankan Mahasiswi Asal Poso Terkait Penyelundupan Sabu di Pelabuhan

Krisna, menjelaskan tersangka RH di amankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal  26 Agustus 2023.

“Selanjutnya berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan P21 No : B- 1358 / P. 2.18 / Enz.1/ 11 / 2023 tanggal 3 November  2023, maka tersangka RH kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Baca Juga:  Ganti Warna Motor untuk Hilangkan Jejak, Pencuri Motor di Luwuk Tetap Diciduk Polisi

Krisna menambahkan, tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa 47 butir Obat keras daftar G jenis THD,1 buah plastik Klip,1 buah buah pembungkus rokok Merk UN Bold Warna hitam dan 1 Unit Handphone Merek Readmi Warna biru.

“Tersangka beserta barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk di proses selanjutnya,” pungkasnya.(yya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses