Sulteng

Lapas Ampana Ikuti Kegiatan Bimtek SPIP dan Manajemen Resiko

1382
×

Lapas Ampana Ikuti Kegiatan Bimtek SPIP dan Manajemen Resiko

Sebarkan artikel ini

PALU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur di dampingi Staf Kepegawaian, Angga juga Staf Kasi Adm. Kamtib Okta Dechaprio Gurusinga ikuti pembukaan bimbingan teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau yang disingkat SPIP dan Manajemen Resiko (MR).

Kegiatan dilaksanakan di ruangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tengah, Selasa (14/02/2023).

Bimbingan Teknis SPIP diikuti oleh seluruh kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di wilayah Sulawesi Tengah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulteng, Evenri Sihombing, dan Auditor Madya BPKP Provinsi Sulteng, Bambang Trisnadi selaku pemateri dalam kegiatan Bimtek tersebut.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="1"]
Baca Juga:  Putra Kabag SDM Polres Buol, Marlon Sukses Rebut Medali Emas Kejuaraan Nasional Karate Open Tournament Shindoka Cup 1 2023

Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir yang sekaligus memberikan arahan terkait pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya, kegiatan diisi dengan materi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulteng, Evenri Sihombing, dan Auditor Madya BPKP Provinsi Sulteng, Bambang Trisnadi.

Baca Juga:  Petugas Lapas Ampana Monitoring Langsung Pembagian Jatah Makan Sahur WBP

Dalam arahannya Kakanwil Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik pelaksanaan workshop (BIMTEK) Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) dan Manajemen Resiko (MR) tersebut.

“Bimtek ini sebagai bentuk komitmen kami mewujudkan Good Governance, Clean Government dan Open Government, sehingga terjadi peningkatan yang signifikan atas kinerja dan pengelolaan keuangan pada Kanwil Kemenkumham Sulteng yang berbuah penghargaan”, ungkap Kakanwil.

[related by="category" jumlah="2" mulaipos="5"]
Baca Juga:  Lapas Ampana Ikuti Monev IKPA Tahun Anggaran 2023

Bambang Trisnadi membawakan materi mengenai Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 (pasal 58 ayat 1) dan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 (pasal 47 ayat 1), dan peraturan BPKP nomor 5 tahun 2021 yang menjadi dasar hukum SPIP. Serta unsur-unsur untuk MR.(Red/Humas-Laspana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *