TOUNA, INFOTOUNA.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una-Una terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP), termasuk usaha yang telah memiliki izin edar produk.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha tetap konsisten menerapkan persyaratan keamanan pangan dalam seluruh tahapan proses produksi, mulai dari pengolahan, penyimpanan hingga pengemasan produk.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa kepemilikan izin edar bukan berarti pelaku usaha terbebas dari kewajiban memenuhi standar keamanan pangan. Sebaliknya, persyaratan yang telah ditetapkan harus terus diterapkan dan dipertahankan secara konsisten.
Pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga.
Apoteker Ahli Madya sekaligus Pengawas Pangan Kabupaten Tojo Una-Una, Jesry Massorah, S.Farm., Apt., menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha tetap diperlukan meskipun produk telah mengantongi izin edar.
“Melalui kegiatan pembinaan tersebut, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya menjaga kualitas dan keamanan pangan, sehingga produk yang dipasarkan kepada masyarakat memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Jesry Massorah.
Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen serta mendorong tumbuhnya industri pangan rumah tangga yang aman, berkualitas, dan bertanggung jawab.(yya) red)







