Kriminal

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Touna Ringkus Pencuri Ternak di Ampana

118
×

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Touna Ringkus Pencuri Ternak di Ampana

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) yang meresahkan warga.

Seorang pria berinisial REN (43), warga Kelurahan Uentanaga Atas, diamankan petugas pada Kamis dini hari (12/3/2026) setelah terbukti membawa lari tiga ekor sapi milik warga.

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, melalui Kasat Reskrim AKP Syarif, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh korban, Moh. Gasim U. Siraj, seorang petani asal Desa Sabulira Toba.

Baca Juga:  Seorang IRT di Touna Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Obat Keras Jenis THD

AKP Syarif mengungkapkan bahwa pergerakan tim dimulai pada Rabu malam (11/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah menerima laporan adanya pencurian hewan ternak, Tim Resmob segera melakukan pengembangan informasi di lapangan.

“Sekitar pukul 12.00 Wita, tim kami mendapatkan titik terang bahwa sapi-sapi hasil curian tersebut berada di wilayah Desa Bambalo, Kecamatan Tojo Barat. Dari informasi tersebut, identitas pelaku mengarah kuat kepada lelaki REN,” ujar AKP Syarif.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis pukul 01.00 Wita, tim bergerak cepat mengepung kediaman REN di Kelurahan Uentanaga Atas, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana Umum

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menarik sapi-sapi tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Pelaku mengakui telah mengambil ternak tersebut secara ilegal. Sapi-sapi itu kemudian dimuat ke dalam mobil pikap untuk dibawa ke Desa Bambalo dengan rencana akan diperjualbelikan,” tambah AKP Syarif.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 (tiga) ekor sapi milik korban serta,1 (satu) unit mobil pikap Suzuki Mega Carry warna hitam yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Masyarakat, Polsek Ampana Kota Jaga Kamtibmas

Saat ini, pelaku REN beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Tojo Una-Una untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik ternak agar lebih waspada dalam mengawasi hewan peliharaan mereka, terutama pada jam-jam rawan malam hari,” pesan AKP Syarif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *