Berita

Terima Remisi Khusus Natal, 1 WBP Lapas Ampana Langsung Bebas

595
×

Terima Remisi Khusus Natal, 1 WBP Lapas Ampana Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung serahkan SK Remisi Khusus Natal kepada Perwakilan WBP.

TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung usai pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Lapas Kelas IIB Ampana, yang berlangsung khidmat dan penuh suasana sukacita.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tersebut, sebanyak 11 orang WBP Lapas Kelas IIB Ampana menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. 

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Kajari Touna Coffee Morning bersama Wartawan

Dari total 11 WBP penerima remisi, 10 WBP memperoleh Remisi Khusus 1 dengan besaran yang bervariasi, dan 1 WBP memperoleh Remisi Khusus II dan dinyatakan langsung bebas. 

Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Personil Polsek Ampana Tete Amankan Sholat Idul Adha Jamaah Muhammadiyah

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dinilai melalui instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN),” jelasnya.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta memaknai perayaan Natal sebagai momentum refleksi dan perbaikan diri,” tambahnya.

Baca Juga:  Lapas Ampana Ikuti Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri

Kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat yang disaksikan oleh Kasi Binadik I Wayan Sucana, Kasubsi Registrasi Heriyanto serta jajaran petugas terkait. (yya/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *