TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung usai pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Lapas Kelas IIB Ampana, yang berlangsung khidmat dan penuh suasana sukacita.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tersebut, sebanyak 11 orang WBP Lapas Kelas IIB Ampana menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Dari total 11 WBP penerima remisi, 10 WBP memperoleh Remisi Khusus 1 dengan besaran yang bervariasi, dan 1 WBP memperoleh Remisi Khusus II dan dinyatakan langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dinilai melalui instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN),” jelasnya.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta memaknai perayaan Natal sebagai momentum refleksi dan perbaikan diri,” tambahnya.
Kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat yang disaksikan oleh Kasi Binadik I Wayan Sucana, Kasubsi Registrasi Heriyanto serta jajaran petugas terkait. (yya/**)

